Salah
satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan
usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak
yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan
pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran
pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan. Surat izin usaha
yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya :
·
Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
·
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
·
Nomor Register
Perusahaan (NRP)
·
Nomor Rekening
Bank (NRB)
·
Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
1. Surat izin
lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin
penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU
adalah surat yang memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan lokasi tertentu sebagai
tempat usahanya karena keberadaan perusahaan tersebut tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
tingkat II (Kotamadya atau kabupaten).
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP
adalah surat izin yang wajib dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan
maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan
domisili perusahaan dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya
Nomor
Register Perusahaan (NRP)
TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa
badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan
Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5
Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan usaha atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses
pengambilan keputusan untuk :
·
Perencanaan pembangunan wilayah
·
Pengambilan keputusan tentang kelayakan hidup suatu
rencana usaha atau kegiatan
·
Memberi masukkan untuk penyusunan disain rinci teknis
dari suatu rencana usaha
·
Memberi masukkan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang timbul
dari suatu rencana usaha
2.
Mekanisme Mendapatkan
Proyek TI Melalui Tender
Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui tender adalah dengan menjadi konsultan perenca.
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer
(pemilik proyek) antara lain :
a.
Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada
beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama
yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah
pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
a. Konsep perencanaan.
b. Design awal (denah, tampak).
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini
konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila
belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana
yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas
memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk
melakukan kerja sepenuhnya.
b.
Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang
akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui
media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang
dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra
rancangan dan penawaran fee perencanaan.
Bouwer
akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik
dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui
maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti
konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk
terhadap segala ketentuan pada SPK.
c.
Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa
konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan
konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
sumber: http://genienasyamuhammad.blogspot.com/2013/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar